SayaPoker.net - Polres Metro Tanggerang Kota akhirnya menetapkan Muchtar Efendi (60 tahun) sebagai tersangka pembunuhan terhadap istri dan dua anak perempuannya di Perumahan Taman Kota Permain, Priuk, Tanggerang.
"Dari hasil keterangan awal, saksi-saksi, serta petunjuk yang kami dapatkan di TKP, Muchtar Efendi sebagai saksi kunci sekaligus satu-satunya korban yang selamat, kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan," kata Kapolres Metro Tanggerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan, Selasa (13/02).
* Berawal Dari Jual-Beli Kendaraan Bermotor
Agen Poker Online - Polisi berpangkat melati tiga tersebut meyampaikan motif tersangka melakukan tindakan keji itu. Diketahui kalau yang bersangkutan sudah saling berdebat sejak tiga hari lalu.
"Motif yang kami dapatkan, istirnya diketahui membeli mobil tanpa sepengetahuan suaminya. Sebenarnya mereka sudah sering cekcok, namun puncaknya itu selama tiga hari kemarin," tambahnya.
* Efendi Berusaha Untuk Bunuh Diri
Bandar Poker Online - Setelah pelaku menghabisi anggota keluarganya, Efendi lalu berusaha mengakhiri hidupnya sendiri. "Kondisi tersangka ditemukan dalam kamar berbeda dengan ketiga korban. Yang jelas tersangka melukai badannya sendiri untuk mengakhiri hidupnya," tutur Herry.
Setelah pelaku bisa berkomunikasi, pihak Kepolisian berhasil mengamankan sebuah senjata tajam yang digunakan untuk melakukan tindakan nekat itu. "Dalam keadaan lemas dia mengatakan, alat untuk membunuh itu diselipkan di salah satu lemari pakaian. Dia juga meletakkan hp milik korban dalam keadaan rusak di loteng, sambung dia.
* Pelaku Terancam Kurungan Seumur Hidup
Agen Judi Online - Efendi mengatakan dirinya sangat menyesali perbuatannya. Namun penyesalan tersebut tidak akan bisa membuat dirinya terbebas dari jeratan Pasal 338 Juncto subsider 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.