SayaPoker.net - Terdakwa kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di media sosial, MFB, akhirnya dihukum 18 bulan penjara.
* MFB Dinyatakan Bersalah Melanggar UU ITE
Agen Judi Online Terbaik Se-Asia - MFB dinyatakan bersalah sudah melanggar Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 27 Ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, membuat dapat diakesenya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.
* MFB Juga Didenda Rp 10 Juta
Bandar Judi Online - Dalam putusannya tersebut, majelis hakim juga menghukum eks siswa SMK di Medan, Sumatera Utara itu dengan pidana denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan. Atau dengan ketentuan denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 1 bulan.
Farhan yang ditanyai tanggapan atas putusan tersebut mengaku menerima vonis yang diberikan majelis hakim. Senada dengan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JOU), Raskita JF Surbakti juga terima putusan itu.
* Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Agen Poker Online - Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JOU), yang menuntut terdakwa ujaran kebencian tersebut selama 2 tahun penjara dan dengan Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
JPU sebelumnya mengatakan remaja tersebut melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Penghinaan yang dilakukan remaja berusia 18 tahun tersebut melalui akun Facebook dan Twitter pribadinya.
Penghinaan kepala negara dan kepala institusi kepolisian tersebut dilakukan dengan mengedit foto meme, untuk menghina dua pejabat tinggi negara tersebut.
Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengunggah gambar dan tulisan itu melalui media sosial adalah untuk menghina dan menjelek-jelekkan institusi Kepolisian dan juga Presiden Joko Widodo, sehingga gambar dan tulisan yang diunggah tersebut menjadi viral.
Ketika diperiksa di Pengadilan, MFB mengaku nekad menghina Kepala Negara dan Kapolri itu lantaran kesal atas kebijakan pemerintah. Diantaranya masalah kenaikan harga pangan, juga tingginya angka pengangguran, bahkan bahan pangan impor dari luar.
Terdakwa ditangkap saat sedang santai di dalam kamar rumahnya beralamat di jalan Bono No.58-F, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.