Negara Ini Tingkatkan Denda Kepemilikan Ganja hingga 4 Kali Lipat

SayaPoker.net - Pemerintah Negara bagian Australia Selatan akan menaikan hukuman bagi mereka yang telah ketahuan memiliki ganja, dalam langkah yang disebut "perang melawan narkoba." Denda maksimal yang telah diberikan kemilikan ganja akan dinaikan empat kali lipat menjadi 2 ribu dollar Australia (sekitar Rp 20 juta) dalam rancangan UU yang dibicarakan di parlemen di Adelaide pekan ini.

.

Agen Judi Online - Aturan baru adalah hukuman penjara maksimal dua tahun juga telah diusulkan, yang merupakan hukum yang sama bagi kepemilikan ekstasi atau heroin. Jaksa Agung Australia Selatan Vickie Chapman juga telah mengatakan ganja harus diperlakukan sama dengan narkoba lainya, dan bukannya sekedar dianggap digunakan untuk rekreasi.

Bandar Judi Online - Kepemilikan ganja juga tidak ada lagi yang merupakan tindakan melanggar hukum di Australia Selatan pada tahun 1987, dan hukuman bagi kepemilikam kurang dari 25 gram adalah denda sebesar 125 dollar Australia (sekitar Rp 1,25 juta).

Ditentang


Bandar Judi Online - Lembaga The Law Society of South Australia juga telah mengatakan bahwa mereka lehbih menghendaki penggunaan narkoba ditangani sebagai masalah kesehatan, dan bukan dari sisi kriminal. Ketua lembaga tersebut Rachael Shaw juga telah mengatakan akan setujui hukuman baru itu hanya akan membuat sistem peradilan yang sudah sibuk semakin kewalahan.

Bandar Poker Online -  Dr David Caldicott, dokter kepala di Observatori Penggunaan Ganja untuk kedokteran dari Australian National University mempertanyakan apakah hukan tersebut nantinya akan mengurangi pengguna ganja atau mengurangi dampak penggunaan ganja. "Kita tahu bahwa hukuman yang lebih berat tidak berdampak sama sekali terhadap kedua hal tersebut." kata Dr Caldicott.

"Mungkin cuma akan menaikkan pendapatan pemerintah."

"Yang paling mungkin terjadi adalah ini adalah pesan kepada mereka yang mendukung kebijakan tersebut, atau pesan dukungan moral."

Sementara itu Partai Hijau mengatakan dari pada 'perang melawan narkoba', Tammy Franks dari Partai Hijau mengatakan ini akan menjadi 'perang terhadap gelandangan, warga aborijin, dan orang miskin', mereka yang tidak mampu membela diri di pengadilan.

"Ini adalah kebijakan yang sudah gagal di seluruh dunia. Hukuman bukanlah solusi kalau menyangkut narkoba." kata Franks.

"Ini masalah kesehatan, bukan masalah kriminal."

3 Warga Bandung Ditangkap Akibat Edarkan Abon Haram

SayaPoker.net - Jajaran Reserse Narkoba Polrestabes Bandung telah menangkap peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 13,1 kg. Untuk mengelabui petugas, sabu yang telah didatangkan dari Palembang tersebut dibungkus dengan kemasan abisn sebanyak 32 bungkus.


Agen Judi Online - Kepala Polrestabes Bandung, Kombes hendro Pandowo juga telah mengatakan, sabu seberat 13,1 kg telah siap edar itu langsung di sita dari apatermen tempat tinggal salah satu seorang pelaku di wilayag Pasteur, kota Bandung, pada hari Sabtu 23 Juni 2018 sekitar pukul 19.00 WIB.

"Dari pengungkapan ini, ada tidak orang yang telah di amankan yaitu GK, FDA dan AES. Dari tidak pelaku tersebut yang telah bertugas sebagai kurir ini, dua warga di antarnya adalah warga Kabupaten Bandung dan satu Warga kota Bandung. Sabu dengan nilai Rp 21 miliar tersebut langsung di amankan ke Polrestabes Bandung.

Bandar Judi Online - Hendri juga telah mengatakan, peredaran tersebut juga merupakan jaringan internasional. Selam 5 bulan telah beroperasi sebagai pengedar, para kurir juga telah mengaku telah berhasil mengedarkan 52 kgg sabu. "Barang ini dikirim oleh bandar berinisial D sari Palembang, jadi bukan jaringan internasional. Jadi, dikirim ke Bandung totalnya sudah 52 kg sejak 5 bulan lalu," kata dia.

Bandar Judi Online - Selain itu, Polisi juga kasih memburuh sejumlah irang yang telah di duga mengepak kemasan abon. Barang bukti yang telah di sita, yaitu satu bungkus plastik bening sabu 1,0 gram dan sebuah koper warna coklat 26 bungkus sabu dengan berat 13,182 kg.

Beberapa di antaranya masih kita buruh dan akan segerah kami kejar. Untuk ketiga tersangka tersebut, juga telah mengaku mendapat bayaran sebesar Rp 54 juga,"yang telah di kata Hendro. Ketiga tersangka tersebut pada saat ini telah ditahan di Markas Satnarkoba Polrestabes Bandung.

Bandar Poker Online -  Ketiga tersangka tersebut telah di jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati" ujar Hendro